Setiap warga negara tentu memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Negara yang warganya berpendidikan tentu akan lebih baik dan maju. Di Indonesia, setiap anak berhak mendapatkan pelayanan dasar sekolah. Apa itu pelayanan dasar sekolah dan bagaimana standarnya sesuai dengan aturan pemerintah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Pelayanan Dasar Sekolah?
Pelayanan dasar adalah pelayanan publik yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Sementara itu, pelayanan dasar sekolah adalah pelayanan publik yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan. Untuk mewujudkan pelayanan dasar sekolah, maka diterbitkan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Peraturan ini dibuat karena alasan berikut ini:
- Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, serta sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikannya.
- Standar teknis pelayanan minimal pendidikan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah.
Dalam Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan tersebut, diatur mulai dari jenis pelayanan dasar, mutunya, hingga pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, serta laporan dan evaluasi.
Jenis Pelayanan Dasar Sekolah Daerah Kabupaten/Kota
Jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota menurut peraturan yang terbaru terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini atau yang biasa dikenal dengan PAUD merupakan pembinaan anak yang dilakukan sejak lahir hingga usia 6 tahun. Pembinaan dapat dilakukan orang tua di rumah maupun tenaga pendidik di PAUD secara rohani maupun jasmani. Tujuannya adalah agar anak lebih siap untuk masuk ke tingkat pendidikan yang lebih lanjut.
PAUD dapat diikuti oleh anak-anak secara formal maupun informal. PAUD yang berupa pendidikan formal contohnya adalah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), dan bentuk lainnya yang sederajat. Sedangkan PAUD berupa pendidikan informal di antaranya adalah Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelas Bermain (KB), dan bentuk lainnya yang sederajat.
Tujuan dilaksanakannya PAUD adalah sebagai berikut:
- Agar anak siap masuk ke tahap pendidikan yang lebih lanjut
- Mengurangi angka anak putus sekolah
- Mengurangi angka siswa mengulang kelas
- Mengurangi angka buta huruf
- Meningkatkan mutu pendidikan
- Memperbaiki pencapaian wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
- Memperbaiki tingkat kesehatan dan gizi anak
- Meningkatkan kualitas manusia
2. Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar terbagi menjadi 2, yaitu pelayanan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendidikan dasar dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya. Pendidikan dasar i tingkat SD juga berlaku pada Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sedangkan pada SMP juga berlaku pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun bentuk lain yang sederajat.
Tujuan pendidikan dasar adalah tercipta siswa yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
- Berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
- Sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
- Toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
3. Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan merupakan program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar ataupun Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Yang termasuk pendidikan kesetaraan mencakup program paket A, paket B, dan paket C serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang bentuknya berupa paket C kejuruan.
Jenis Pelayanan Dasar Sekolah Daerah Provinsi
Sementara itu, di tingkat provinsi, jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah secara umum terbagi menjadi 2, yaitu pendidikan menengah umum yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Berikut ini detail keduanya:
- Pendidikan Menengah Umum: terdiri dari 3 tingkat (kelas 10, 11, dan 12). Kelasnya akan dikelompokkan dalam program studi sesuai kebutuhan belajar siswa di perguruan tinggi nantinya.
- Pendidikan Menengah Kejuruan: ada yang terdiri dari 3 tingkat, tapi ada juga yang terdiri dari 4 tingkat, sesuai dengan kebutuhannya nanti di dunia kerja. Pendidikan ini dikelompokkan menjadi bidang kejuruan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dunia industri, dunia usaha, ketenagakerjaan secara nasional, regional, maupun global.
Tujuan diselenggarakannya pendidikan menengah adalah agar siswa menjadi manusia yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
- Toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab;
- Berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
- Sehat, mandiri, dan percaya diri.
2. Pendidikan Khusus
Anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus tetap berhak mendapatkan pendidikan dasar, melalui pendidikan khusus yang memang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus. Siswa yang dianggap memiliki kebutuhan khusus adalah yang:
- Memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses belajar dan mengajar karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial
- Memiliki potensi kecerdasan dan bakat yang istimewa
Penyelenggaraan pendidikan khusus dilakukan oleh satuan pendidikan khusus di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Saat ini, penyelenggaranya adalah Sekolah Luar Biasa (SLB), Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Inklusif, dan Sekolah Rumah (Homeschooling).
Penerima Pelayanan Dasar Sekolah
Adapun yang memiliki hak untuk menerima pelayanan dasar sekolah adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan Anak usia Dini
Peserta didik yang usianya 5 tahun hingga maksimal 6 tahun.
2. Pendidikan Dasar
Peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 15 tahun.
3. Pendidikan Kesetaraan
Peserta didik yang berusia mulai dari 7 tahun hingga maksimal 18 tahun.
4. Pendidikan Menengah
Peserta didik yang berusia mulai dari 16 tahun hingga maksimal 18 tahun.
5. Pendidikan Khusus
Peserta didik penyandang disabilitas yang berusia mulai dari 4 tahun hingga maksimal 18 tahun.
Itu dia penjelasan terkait pelayanan dasar sekolah menurut peraturan baru dari pemerintah Indonesia. Setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak demi masa depan mereka. Diharapkan ke depannya kualitas pendidikan di Indonesia bisa semakin baik lagi agar anak Indonesia semakin berpendidikan dan mampu membangun negeri yang mereka cintai. Ingin tahu lebih banyak tentang pelayanan sekolah dasar? Temukan berbagai topik terkait pendidikan di situs Pijar Sekolah yang menghadirkan beragam materi dan pembelajaran via online yang lebih mudah dijangkau. Pijar Sekolah dapat digunakan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), sehingga mampu mencakup semua area di Indonesia!