Pemerintah terus mengupayakan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T. Salah satu cara untuk memberikan akses pendidikan yang mudah dan berkualitas adalah dengan melakukan digitalisasi sekolah di berbagai jenjang. Selain dengan memberikan piranti pendukung pembelajaran, materi ajar digital juga dipersiapkan.
Mengenal Digitalisasi Sekolah
Digitalisasi sekolah adalah program pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih mudah bagi wilayah pinggiran di Indonesia. Program ini dibuat sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di sektor pendidikan, terutama di daerah 3T.
Salah satu tujuan besar dari digitalisasi sekolah adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia menyongsong Revolusi Industri 4.0 yang dimulai dari memberikan fasilitas-fasilitas pendidikan yang dibutuhkan oleh wilayah 3T. Harapannya, dengan digitalisasi sekolah semua siswa di wilayah tertinggal bisa mendapatkan pendidikan bermutu yang setara dengan wilayah yang lebih maju.
Fokus Digitalisasi Sekolah
Digitalisasi sekolah memiliki tiga fokus utama. Pertama, memberikan akses pendidikan yang lebih baik di daerah pinggiran. Kedua, melakukan pembentukan karakter yang dibutuhkan untuk memiliki kualitas SDM yang bagus demi menyongsong Revolusi Industri 4.0. Ketiga, mendukung perkembangan teknologi yang diimbangi dengan peningkatan keahlian dan kemampuan.
Ketiga fokus tersebut bukan hanya ditujukan kepada siswa di jenjang pendidikan 12 tahun, namun juga pada guru atau pengajar. Itulah sebabnya, selain memberikan sarana pendukung pembelajaran pemerintah juga mengadakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kompetensi guru utamanya dalam penggunaan media digital untuk menyampaikan materi di sekolah.
Pendanaan Digitalisasi Sekolah
Digitalisasi sekolah dilaksanakan dengan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sejak tahun 2019, alokasi dana BOS sedikit berbeda dimana selain dana BOS reguler, pemerintah juga menyediakan dana BOS Afirmasi sebesar Rp2.85 T untuk mendukung operasional rutin serta mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah di daerah tertinggal dan sangat tertinggal.
Selain itu, ada juga yang disebut dengan dana BOS Kinerja sebesar Rp1.49 T yang digunakan untuk memberikan apresiasi pada sekolah yang menunjukkan kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Kinerja baik ini akan dinilai berdasarkan standar tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kedua dana BOS non-reguler tersebut dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dari Peraturan Mendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Pelaksanaannya dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan dana BOS benar-benar dialokasikan secara tepat demi mensukseskan program digitalisasi sekolah.
Perbaikan Infrastruktur
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sejumlah sarana dan prasarana tambahan supaya proses digitalisasi sekolah di daerah 3T berjalan dengan baik. Untuk memastikan sarana prasarana tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya, Kemendikbud bekerja sama dengan kementerian lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian ESDM.
Bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kemendikbud mengupayakan pengadaan jaringan internet yang lebih baik sehingga materi ajar dan kegiatan pendidikan digital bisa diakses dengan lebih mudah dan tanpa kendala. Sedangkan untuk ketersediaan listrik, Kementerian ESDM menyanggupi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya.
Fasilitas Digitalisasi Sekolah
Digitalisasi sekolah adalah sebuah program yang menjanjikan dan dapat membantu pemerataan pendidikan yang berkualitas jika dapat terlaksana dengan baik. Selain memastikan pendanaan dan melakukan perbaikan infrastruktur, Kemendikbud juga memberikan fasilitas baik bagi siswa maupun guru agar digitalisasi sekolah terwujud seperti yang diharapkan.
Pemberian komputer tablet
Program digitalisasi sekolah memberikan bantuan berupa komputer tablet kepada lebih dari 1.7 juta siswa kelas VI, VII dan X di seluruh Indonesia khususnya yang berada di wilayah 3T. Program pemberian fasilitas pembelajaran digital ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 yang lalu dimana Kemendikbud membagikan komputer tablet pada 1142 siswa di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Lebih dari 1000 siswa tersebut berasal dari berbagai jenjang seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Komputer tablet yang dibagikan telah diisi dengan buku elektronik dan aplikasi Rumah Belajar yang dapat digunakan untuk mengakses materi dengan atau tanpa jaringan internet. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan di sekolah dan tidak boleh dibawa pulang ke rumah.
Peningkatan kompetensi guru
Guru adalah ujung tombak dan kunci keberhasilan program digitalisasi sekolah. Itulah sebabnya, selain melengkapi berbagai fasilitas yang dibutuhkan, kompetensi guru juga ditingkatkan terutama dalam hal penguasaan teknologi informasi dan komunikasi. Harapannya, dengan peningkatan mutu pengajar, guru dapat menjadi pengajar sekaligus fasilitator unggul untuk siswanya.
Dalam program digitalisasi sekolah, guru diharapkan menjalankan tiga peran. Pertama adalah sebagai pengajar yang menyampaikan materi kepada siswa sekaligus sebagai penghubung sumber belajar. Kedua, guru sebagai fasilitator yang mengetahui kebutuhan siswa sehingga bisa menentukan sumber yang relevan baik berupa materi maupun narasumber dan fasilitas yang dibutuhkan.
Ketiga, guru sebagai gate keeper atau penjaga gawang bagi informasi yang masuk. Dunia digital yang terhubung dengan internet memungkinkan berbagai informasi diakses secara bebas. Guru harus mampu menjadi filter dan penjaga supaya materi dan konten edukasi yang didapatkan sesuai dengan ideologi bangsa.
Digitalisasi sekolah diharapkan dapat memajukan pendidikan terutama di wilayah tertinggal. Dengan program ini, diharapkan generasi penerus bangsa dapat menjadi SDM unggul yang mampu bersaing menyambut Revolusi Industri 4.0.