Untuk memudahkan guru dan sekolah dalam menentukan proses pengajaran yang tepat serta kualitas pendidikan, pemerintah membuat panduan Pengelolaan Kinerja yang bisa digunakan oleh semua sekolah. Nah, kalau guru ingin tahu pengertian, manfaat, dan tahapan pengelolaan kinerja yang ditetapkan pemerintah, simak informasinya di bawah ini ya.
Dilansir dari Pusat Informasi Guru Kemendikbud, Pengelolaan Kinerja adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Saat ini fitur Pengelolaan Kinerja telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Fitur Pengelolaan Kinerja juga bisa guru dan sekolah akses melalui platform Merdeka Mengajar.
Manfaat Pengelolaan Kinerja
Pada dasarnya dengan menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja, maka guru dan sekolah bisa menentukan sendiri program dan metode mengajar yang paling sesuai sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing. Karena hal ini tentunya akan sangat memudahkan guru dan sekolah dan menggali serta mendukung potensi setiap siswa didik.
Selain itu, pengelolaan kinerja juga bermanfaat untuk memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan. Sehingga nantinya bisa memberikan dukungan yang paling dibutuhkan oleh sekolah.Hal ini sesuai dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristekti.
Siapa yang Bisa Menggunakan Pengelolaan Kinerja
Dilansir dari Pusat Informasi Guru Kemendikbud,Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
- GURU MAPEL
- GURU KELAS
- GURU BK
- GURU PENGGANTI
- GURU TIK
- GURU PENDAMPING
- GURU PENDAMPING KHUSUS
- GURU PEMBIMBING KHUSUS
- PLAY GROUP TEACHER
- KINDERGARTEN TEACHER
- KEPALA SEKOLAH
Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.
Tahapan Pengelolaan Kinerja
Sebelum mengetahui informasi mengenai tahapan Pengelolaan Kinerja, ada satu hal yang perlu guru dan sekolah perhatikan, yaitu Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah
Dilansir dari Pusat Informasi Guru Kemendikbud, ada tiga tahapan pengelolaan Kinerja, yaitu Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Kinerja, dan Penilaian Kinerja. Berikut informasinya.
1. Perencanaan Kinerja
Tahap pertama dalam Pengelolaan Kerja adalah Perencanaan Kinerja. Di tahap ini, Guru diharapkan bisa menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Pada dasarnya, Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, yaitu penyusunan ‘Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, Perilaku Kerja, dan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat.
2. Pelaksanaan Kinerja
Dalam tahap pelaksanaan kinerja Kepala Sekolah akan melakukan pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja melalui observasi. Pada dasarnya, Pelaksanaan Kinerja memiliki empat proses tahapan dalam melakukan observasi yang dilakukan oleh Guru dan/atau Kepala Sekolah mulai dari Bulan Februari sampai dengan Mei. Berikut empat proses tahapan dalam melakukan :
- Diskusi Persiapan
- Observasi Kelas
- Diskusi Tindak Lanjut
- Refleksi Tindak Lanjut
Dalam tahapan pelaksanaan Kinerja, guru juga akan diminta untuk melampirkan bukti dukung Pengembangan Kompetensi dan bukti dukung Tugas Tambahan di Pelaksanaan Kinerja.
3. Penilaian Kerja
Tahap terakhir dalam Pengelolaan Kerja adalah Penilaian Kerja. Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Guru akan berdiskusi untuk menentukan penilaian kinerja di akhir semester berdasarkan ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilakukan. Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Guru sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja. Pada dasarnya diskusi ini menjadi momen untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan, dan merencanakan langkah-langkah pengembangan. Selain itu, guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerja Guru.
Nah, itu tadi tahapan Pengelolaan Kerja yang bisa guru dan sekolah lakukan.
Kalau guru ingin tahu cara lebih jauh untuk meningkatkan produktivitas dalam dalam mengajar, yuk gunakan platform Pijar Sekolah.
Pijar Sekolah adalah sebuah platform pembelajaran digital terpadu yang mendukung pihak sekolah dalam menciptakan pembelajaran digital yang seru dan menyenangkan. Pijar Sekolah memiliki ribuan konten digital yang menarik, mulai dari Buku Digital Interaktif, Buku Digital, Video Pembelajaran, hingga Laboratorium Maya yang bisa dimanfaatkan oleh semua siswa untuk mendukung mereka dalam belajar di sekolah.
Selain menciptakan suasana pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, Pijar Sekolah hadir untuk membantu pihak sekolah dalam melakukan pelaksanaan ujian. Melalui Pijar Sekolah, pihak sekolah dengan mudah melaksanakan Ujian Sekolah Berbasis Aplikasi (UBK), dan memudahkan para guru dalam membuat soal, melakukan penjadwalan ujian, mengawasi ujian, dan memeriksa hasil ujian.
Referensi