Menu Close

Kurikulum Darurat – Pembahasan Lengkap Untuk Sekolah Wajib!

pembahasan kurikulum darat lengkap

Pijar Sekolah – Kurikulum Ini merupakan salah satu pedoman baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memitigasi ketidakmampuan belajar selama pandemi. Khususnya bagi sekolah yang melanjutkan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dan dipastikan kurikulum darurat ini bisa digunakan untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Kurikulum darurat yang berfungsi sebagai penyederhanaan keterampilan dasar. Modul pembelajaran pada kurikulum ini berisi panduan untuk guru, asisten, orang tua, dan siswa itu sendiri. 

Kurikulum darurat mengurangi setiap mata pelajaran dengan berfokus pada kompetensi dasar dan persyaratan pembelajaran tingkat berikutnya. Penerapan kurikulum darurat ini berlaku hingga akhir tahun  2020/2021. Hal ini berarti bahwa pada kondisi khusus, kurikulum ini akan tetap berlaku setelah kedaluwarsa. Bahkan jika kurikulum darurat dibuat, satuan pendidikan tidak harus mengikuti kurikulum itu. 

Pertama-tama gunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Kedua, secara mandiri menyederhanakan kurikulum. Jika Anda membutuhkan kriteria yang lebih sederhana, Anda dapat menggunakan kurikulum darurat. Namun, opsi untuk menggunakan kurikulum darurat tidak diberlakukan.

Kurikulum Darurat Implementasi, Pengertian, Dan Dampaknya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) baru-baru ini mengumumkan penyesuaian pedoman pembelajaran untuk memfasilitasi belajar dan mengajar bagi siswa dan guru dalam situasi pandemi COVID-19. Ada dua hal yang  dilakukan pemerintah, yaitu memperluas kelas tatap muka di Zona Kuning dan memperkenalkan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Kurikulum Kompetensi merupakan pilihan yang tersedia bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dengan menyederhanakan kompetensi inti. 

Penyederhanaan ini mengurangi kompetensi inti setiap mata pelajaran dan hanya berfokus pada kompetensi wajib yang merupakan prasyarat bagi siswa untuk belajar di tingkat berikutnya. 

Namun, ada yang mengatakan bahwa kurikulum darurat tidak penting. Selain itu, satuan pendidikan dapat memilih untuk tetap menggunakan kurikulum nasional 2013 atau menyederhanakan kurikulum itu sendiri.

Kurikulum Darurat Bisa Diterapkan? 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengkaji semua keterampilan dasar sebelum memilih keterampilan dasar (yang  menjadi dasar untuk jenjang berikutnya). Mengharapkan satuan pendidikan untuk dapat fokus hanya pada topik tertentu. Nadym mencontohkan. Misalnya, di sekolah dasar kelas satu, hanya bahasa Indonesia, matematika dan pendidikan jasmani yang diajarkan. 

Kemampuan dasar bahasa Indonesia turun 45%, matematika turun 22%, dan pendidikan jasmani turun 38%. Karena itu, lebih baik mempelajari esensi daripada semua keterampilan dasar yang perlu diselesaikan, tetapi tidak ada yang dicapai dengan cara yang benar. Berikut ini adalah implikasi dari penerapan kurikulum ini. Sebuah referensi silabus sederhana tersedia untuk guru. Beban mengajar guru berkurang.  Orang tua lebih mudah mendampingi anaknya belajar di rumah. 

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan pedoman kurikulum darurat tingkat madrasah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kemahasiswaan (KSKK) yang melaksanakan pembelajaran dalam keadaan darurat Covid-19 agar setiap satuan pendidikan dapat mengembangkan kurikulum sejak dini.

Dudung Nurullah Koswara, Direktur Utama PGRI, mengatakan kurikulum dianggap penting karena pembelajaran saat ini masih harus dilakukan dari jarak jauh. 

Namun demikian, belajar dari rumah adalah cara paling efektif untuk mencegah anak-anak tertular virus corona, karena anak-anak harus pergi ke sekolah dan berada di tempat umum. Selain itu, menurut Dudung, pemerintah bisa menyesuaikan pola pendidikan seperti sekolah terbuka. Ada pendidikan pola persamaan paket B dan paket C. Ada juga pola homeschooling dan pola pendidikan virtual. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Mendikbud) Nadim Anwar Makarim ingin membebaskan guru, orang tua, dan siswa dalam proses pendidikan dan pembelajaran selama pandemi Covid 19. Oleh karena itu, pada 7 Agustus 2020, kami menerbitkan kurikulum darurat yang diharapkan dapat memperlancar proses pembelajaran di masa pandemi. 

Untuk alasan ini, Departemen Pendidikan menawarkan tiga pilihan kepada sekolah. Yang pertama adalah sekolah tetap menggunakan kurikulum federal 2013, yang kedua adalah kurikulum darurat, dan yang ketiga adalah penyederhanaan diri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku menerima banyak keluhan terkait kendala yang dihadapi orang tua, guru, dan siswa pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi.

Salah satunya adalah guru akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kurikulum nasional 2013 jika kegiatan pendidikan dan pembelajaran luar biasa. Waktu pelajaran PJJ juga akan dipersingkat, dan guru tidak akan mampu menangani beban waktu pelajaran. Guru, di sisi lain, mengalami kesulitan berkomunikasi dengan orang tua mereka sebagai mitra di rumah. 

Akibatnya, nilai siswa menurun. Masalah tersebut diperparah dengan tidak semua orang tua dan guru memiliki akses internet dan kualitas fasilitas PJJ yang memadai. Kurikulum ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kurikulum 2013. Kurikulum ini merupakan penyederhanaan keterampilan dasar dan mengacu pada Kurikulum Nasional 2013. 

Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa pelaksanaan kurikulum  berlaku sampai akhir tahun pelajaran. Sekolah tetap bisa melanjutkan kurikulum ini meski pandemi Covid-19 dinyatakan sebelum akhir tahun ajaran.

Untuk mempercepat implementasi ketiga pilihan kurikulum tersebut, Mendiknas mengharapkan peran serta semua pihak.  Ia meminta orang tua, otoritas kesehatan, dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pembelajaran  pandemi Covid 19. Kelas tatap muka  untuk SMA, SMK, SMP dan SD dapat dilaksanakan di zona hijau dan kuning.

Untuk Madrasah dan Pesantren di zona hijau dan kuning, katanya, pembukaannya akan bertahap, jadi hati-hati. Kisah seorang guru  Jawa Barat mengunjungi rumah siswa yang tidak memiliki smartphone dan kesulitan mengakses program TV