Blog

Apa Itu PPG, Manfaat, dan Cara Daftar Program Sertifikasi Guru

Istilah Sertifikasi Guru dan PPG mungkin bukan hal yang baru bagi Anda yang berkecimpung di dunia pendidikan. Tapi, apakah Anda mengetahui apa itu PPG? Bagaimana syarat dan cara pendaftaran sertifikasi guru? Serta mengapa program ini perlu diikuti oleh setiap calon tenaga pendidik?

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai program sertifikasi guru dan PPG, Anda bisa membaca artikel ini sampai akhir.

Apa Itu Program Sertifikasi Guru?

Salah satu tujuan pendidikan adalah menghasilkan alumni yang berkualitas. Karena itu, peran guru menjadi penting di setiap institusi pendidikan. Sayangnya, tidak setiap guru memiliki kemampuan dan kelayakan untuk menjadi tenaga pengajar. Sehingga, program sertifikasi guru digagas sebagai solusi atas masalah tersebut.

Program sertifikasi guru adalah sebuah program yang digagas oleh pemerintah. Pengadaan program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Yaitu melalui pembinaan dan sertifikasi. Sehingga, semakin banyak guru yang memiliki kelayakan untuk mengajar.

Setelah menyelesaikan program, guru yang lolos sertifikasi akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat tersebut akan ditandatangani oleh kampus atau perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Dan menjadi bukti bahwa guru tersebut sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai guru.

 

Tujuan Sertifikasi Guru

Melalui program sertifikasi guru 2022, diharapkan semakin banyak guru profesional yang memiliki kemampuan mumpuni sebagai tenaga pengajar. Selain itu, program ini juga memiliki beberapa tujuan lainnya, yaitu:

1. Menentukan Kelayakan Guru

Penentuan kelayakan guru merupakan tujuan utama dari program sertifikasi guru di Indonesia. Melalui program ini, guru akan mendapatkan pembinaan agar sesuai dengan kelayakan profesional sebagai guru. Kemudian, guru juga perlu mengikuti tes kelayakan agar bisa mendapatkan sertifikat.

Pengadaan program ini mendorong fungsi guru sebagai agen pembelajaran. Dalam jangka panjang, hal tersebut juga mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

2. Meningkatkan Mutu Pendidikan

Salah satu indikator keberhasilan pendidikan adalah nilai yang didapatkan siswa saat tes evaluasi. Hal ini bisa diraih jiwa siswa mendapatkan pengajaran dari guru dengan kualifikasi yang sesuai. Sayangnya, banyak guru yang mengajar mata pelajaran di luar kompetensinya. Sehingga, pemahaman siswa akan materi tersebut menjadi tidak menyeluruh.

Program sertifikasi guru bukan hanya menilai kelayakan guru dalam memberikan pengajaran saja. Tapi juga menilai kelayakan guru untuk mengajar mata pelajaran tertentu. Sehingga, siswa bisa mendapatkan pengajaran yang sesuai dengan kemampuan akademis guru tersebut.

3. Meningkatkan Martabat Guru

Program sertifikasi bukan hanya memberikan keuntungan bagi siswa dan pendidikan Indonesia saja. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan martabat guru. Melalui ujian sertifikasi, guru yang lolos proses sertifikasi bisa mendapatkan berbagai keuntungan. Mulai dari pembinaan hingga tunjangan bulanan.

Dengan adanya hal tersebut, diharapkan martabat guru bisa lebih meningkat. Selain itu, tunjangan yang diberikan juga diharapkan bisa membantu meningkatkan taraf hidup guru dan keluarganya. Sehingga, guru bisa lebih fokus kepada pendidikan dan pengajaran.

4. Meningkatkan Profesionalitas Guru

Selain itu, adanya program sertifikasi guru juga menjadi sebuah upaya meningkatkan profesionalitas guru. Dengan adanya sertifikasi, profesi guru dapat diisi oleh guru yang memang profesional di bidangnya. 

Secara tidak langsung, hal ini membantu melindungi citra profesi guru dari praktik yang tidak kompeten. Bersamaan dengan hal tersebut, masyarakat juga terlindungi dari praktik pendidikan yang tidak profesional atau tidak berkualitas.

Seiring waktu, program sertifikasi terus mengalami peningkatan secara kualitas program. Evaluasi program sertifikasi guru dilakukan secara berkala. Sehingga, program sertifikasi guru 2022 akan menjadi program yang lebih baik, matang, dan menyeluruh jika dibandingkan dengan program sertifikasi guru 2021.

Cara Mengikuti Sertifikasi untuk Guru

Guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dapat dikatakan sudah memenuhi standar profesional seorang guru. Dengan kepemilikan sertifikat, guru tersebut akan memiliki nilai tambah. Sehingga, guru tersebut memiliki peluang yang lebih baik untuk pindah ke sekolah yang lebih menjanjikan.

Untuk bisa mengikuti program sertifikasi guru, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

1. Memiliki kualifikasi akademik yang sesuai

Guru yang akan mengikuti sertifikasi harus memiliki ijazah S1 atau diploma 4 (D-IV) dari program studi yang telah terakreditasi. Guru yang belum memiliki ijazah S1 atau D-IV belum bisa mendaftar untuk sertifikasi.

2. Sudah diakui sebagai guru pengajar

Guru harus sudah diakui sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan negeri atau swasta. Baik sebagai guru pengajar dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar dan sudah diangkat.

3. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

Guru yang akan mendaftar program sertifikasi guru harus sudah memiliki pengalaman mengajar setidaknya selama 5 tahun. Pengalaman mengajar tersebut harus dilakukan di bawah ruang lingkup yayasan yang sama. Namun tidak disyaratkan harus di sekolah yang sama.

4. Guru non-PNS dengan status GTY

Guru non-PNS atau guru dengan status Guru Tetap Yayasan (GTY) dapat mengajukan diri untuk mengikuti sertifikasi. Selain itu, guru yang diangkat oleh Pemda untuk mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh pemda juga dapat mengikuti sertifikasi.

5. Memiliki NUPTK

Guru yang mengikuti sertifikasi harus sudah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kepemilikan NUPTK ini bisa dimiliki oleh guru atau tenaga pendidik PNS atau pun non PNS. Di samping itu, NUPTK juga tidak akan berubah meski tenaga pendidik berpindah-pindah sekolah.

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka tenaga pendidik atau guru bisa melakukan pengajuan untuk mengikuti sertifikasi guru. Setelah proses sertifikasi selesai, tenaga pendidik akan mendapatkan sertifikat mengajar. 

Apa Itu PPG?

Secara sederhana, PPG adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru. Pendidikan ini merupakan jenjang pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana. Jadi, setiap calon guru perlu mengikuti pendidikan ini setelah lulus sebagai sarjana.

Program ini berbeda dengan program sertifikasi guru. Khususnya jika dilihat dari waktu pelaksanaan dan syarat untuk mengikuti program. Program sertifikasi dilakukan untuk guru yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun. Sedangkan PPG diikuti setelah calon peserta lulus menjadi sarjana.

Umumnya, program pendidikan ini dijalankan selama 1-2 tahun. Sebelum disebut sebagai Pendidikan Profesi Guru, program ini dikenal sebagai program akta IV. Dengan kata lain, program Pendidikan Profesi Guru merupakan program pengganti dari program akta IV. Program akta IV sendiri sudah tidak berlaku sejak tahun 2005.

 

Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru

Secara umum, ada 4 tujuan utama yang ingin diraih melalui program Pendidikan Profesi Guru, yaitu:

1. Menghasilkan Guru Profesional

Program pendidikan guru dapat diikuti oleh alumni sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. Melalui program ini, diharapkan setiap peserta dapat menjadi guru yang profesional. Sehingga, setelah menjadi guru, peserta dapat melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dengan baik.

Selain itu, profesionalitas sebagai guru juga perlu didukung oleh berbagai aspek lainnya. Karena itu, program ini juga mendukung terbentuknya guru yang religius, cinta tanah air, kreatif dan inovatif, serta menguasai bidang ilmu kependidikan dengan baik.

2. Menghasilkan Karya Ilmiah Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Melalui program ini, peserta juga didorong untuk menghasilkan hingga memublikasikan karya ilmiah yang inovatif dan kompetitif. Tentu saja karya ilmiah yang dihasilkan masih berkaitan dengan bidang pendidikan atau profesi guru.

Di samping itu, karya ilmuah yang disusun juga perlu memuat kajian multidisipliner yang masih relevan dengan dunia pendidikan. Harapannya, karya ilmiah tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan Nasional. Serta meningkatkan daya saing dan kualitas profesi guru di Indonesia.

3. Membekali Lulusan Menjadi Konsultan Pendidikan

Program pendidikan guru merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang berbasis keilmuan. Melalui program ini, calon tenaga pendidik akan mendapatkan pendidikan multidisipliner yang menunjang kapasitasnya sebagai guru atau tenaga pendidik.

Melalui program multidisipliner, setiap alumni program ini diharapkan memiliki bekal untuk menjadi konsultan pendidikan. Baik secara profesional maupun dengan keterlibatan secara aktif di dunia pendidikan.

4. Menjalin Kerja Sama Dengan Pihak Terkait

Sistem pendidikan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak terkait. Baik secara regional, nasional, maupun kerja sama secara internasional. Karena itu, menjaga hubungan baik dan kerja sama menjadi salah satu kunci penting dalam sistem pendidikan.

Pengadaan program pendidikan guru merupakan salah satu bentuk upaya menjaga kerja sama tersebut. Dengan begitu, optimalisasi perwujudan visi dan pencapaian misi pendidikan bisa dijalankan dengan lebih baik lagi. 

Pada dasarnya, tujuan dari diadakannya program pendidikan guru hampir sama dengan tujuan diadakannya program sertifikasi guru. Yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga, citra profesi guru dapat terjaga. Dan kualitas pendidikan turut meningkat.

 

Syarat Mengikuti PPG

Secara umum, syarat mengikuti program ini cukup mudah. Khususnya jika dibandingkan dengan program sertifikasi guru. Jika Anda berminat untuk mengikuti program ini, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia di Bawah 32 Tahun

Program Pendidikan Guru merupakan program yang dapat diikuti oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Baik WNI yang merupakan sarjana pendidikan atau pun non sarjana pendidikan. Namun, calon peserta dibatasi hingga maksimal usia 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

2. Belum Terdaftar di Dapodik

Untuk mengikuti sertifikasi guru, peserta harus sudah memiliki pengalaman mengajar. Akan tetapi, pendaftaran PPG justru mensyaratkan sebaliknya. Program ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang belum terdaftar sebagai Guru atau pun Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

3. Memiliki Ijazah S1 atau D4

Calon peserta juga harus memiliki ijazah kualifikasi S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi alumni perguruan tinggi di luar negeri. Selain itu, nilai IPK minimal calon peserta PPG tidak boleh kurang dari 3,0.

4. Memenuhi Kelengkapan Berkas

Calon peserta juga harus menyiapkan kelengkapan berkas yang harus dibawa saat lapor diri. Adapun berkas yang harus disiapkan adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, dan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

5. Lolos Seleksi

Terakhir, agar bisa menjadi peserta PPG, setiap calon peserta wajib mengikuti dan lolos tahap seleksi yang diadakan. Mulai dari seleksi administrasi, tes substantif, hingga tes wawancara. Setelah itu peserta juga perlu menandatangani pakta integritas.

 

Tahapan Seleksi Pendidikan Profesi Guru

Secara umum, ada 3 proses seleksi yang harus dilalui sebelum bisa mengikuti PPG. Tahapan tersebut adalah seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

1. Seleksi Administrasi

Pada tahap pertama ini, seluruh berkas dan persyaratan akan diseleksi. Proses seleksi dilakukan secara daring melalui aplikasi PPG SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Untuk itu, calon peserta harus melakukan pendaftaran awal dulu melalui situs PPG Kemendikbud. Situs tersebut dapat diakses melalui link ppg.kemdikbud.go.id. Kemudian pilih opsi ‘Daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.

Setelah itu, buka aplikasi SIMPKB dan lakukan pembuatan akun pada aplikasi tersebut. Jika sudah, Anda akan diminta untuk melengkapi data pada aplikasi. Termasuk data diri, riwayat pendidikan, essay, dan lain-lain. Terakhir, unggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi tersebut.

2. Tes Substantif

Setelah lolos seleksi berkas, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Yaitu tahap tes substantif. Tahap ini dilaksanakan secara offline di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Adapun proses pelaksanaan tes dilakukan menggunakan aplikasi CAT ANBK (Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer).

Agar bisa mengikuti tes ini, Anda perlu melakukan pembayaran dan menunggu hingga verifikasi pembayaran selesai. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kartu tes substantif digital. Cetak kartu tersebut dan bawa ke lokasi tes diselenggarakan.

3. Tes Wawancara

Tes ini merupakan tahapan terakhir dari selesi masuk PPG. Jadwal tes wawancara akan diinfokan setelah Anda dinyatakan lolos tes substantif. Pelaksanaan tes wawancara dilakukan secara online melalui platform virtual meeting. Pada tahap ini, kompetensi calon peserta akan digali lebih dalam. Baik kompetensi secara profesional maupun personal.

4. Pengumuman

Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon peserta akan mendapat informasi penempatan di Perguruan Tinggi. Selanjutnya, calon peserta perlu melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG. Kemudian, Direktorat Jendral GTK akan melakukan penetapan peserta. Baru setelah itu, Program Pendidikan Guru akan dimulai.

Daftar Kampus Penyelenggara PPG

Sampai saat ini, sudah ada sekitar 80 kampus yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru. Kampus ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Berikut ini adalah daftar kampus penyelenggara PPG:

Kampus Jakarta

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Universitas Negeri Jakarta

Kampus Jawa Barat

IKIP Siliwangi

Universitas Galuh

Universitas Muhammadiyah Cirebon

Universitas Pakuan

Universitas Pasundan

Universitas Pendidikan Indonesia

Universitas Siliwangi

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Universitas Swadaya Gunung Djati

Kampus Jawa Tengah

Universitas Bangun Nusantara Sukoharjo

Universitas Kristen Satya Wacana

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Universitas Negeri Semarang

Universitas Pancasakti Tegal

Universitas PGRI Semarang

Universitas Sebelas Maret

Universitas Veteran Bangun Nusantara

Universitas Widya Dharma Klaten

Kampus Jawa Timur

Universitas Jember

Universitas Islam Malang

Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Universitas Muhammadiyah Jember

Universitas Muhammadiyah Gresik

Universitas Muhammadiyah Malang

Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Surabaya

Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Universitas PGRI Madiun

Kampus Yogyakarta

Universitas Ahmad Dahlan

Universitas Negeri Yogyakarta

Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Kampus Sumatera

Universitas Almuslim Aceh

Universitas Bengkulu

Universitas Bina Bangsa Getsempena

Universitas Jambi

Universitas Islam Sumatera Utara

Universitas Lampung

Universitas Muhammadiyah Metro

Universitas Muhammadiyah Palembang

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Universitas Muslim Nusantara Al-Wasliyah

Universitas Negeri Medan

Universitas Negeri Padang

Universitas PGRI Palembang

Universitas Riau

Universitas Simalungun

Universitas Sriwijaya

Universitas Syiah Kuala

Kampus Sulawesi

Universitas Halu Oleo

Universitas Muhammadiyah Makassar

Universitas Muhammadiyah Pare-Pare

Universitas Negeri Gorontalo

Universitas Negeri Manado

Universitas Negeri Makassar

Universitas Tadulako Palu

Kampus Kalimantan

Universitas Lambung Mangkurat

Universitas Mulawarman

Universitas Palangka Raya

Universitas Tanjungpura

Kampus Nusa Tenggara

Universitas Hamzanwadi

Universitas Mataram

Universitas Muhammadiyah Mataram

Universitas Nusa Cendana

Kampus Maluku

Universitas Khairun

Universitas Pattimura

Kampus Bali

Universitas Pendidikan Ganesha

Universitas PGRI Mahadewa Indonesia

Kampus Papua

Universitas Cenderawasih

Universitas Musamus Merauke

Universitas Negeri Papua

 

Nah, itulah beberapa hal mengenai sertifikasi guru dan PPG yang perlu Anda ketahui. Mulai dari definisi, cara pendaftaran, syarat yang perlu dipenuhi, hingga universitas yang menjadi penyelenggara. Semoga membantu!

 

Ingin belajar di sekolah lebih seru? yuk coba pijar sekolah sekarang

pijar

Recent Posts

Mengapa Guru Perlu Membaca Capaian Pembelajaran Sebelum Melaksanakan Pembelajaran

Capaian pembelajaran atau learning achievements merupakan tujuan akhir yang diharapkan dari proses pembelajaran. Di era…

2 months ago

5 Prinsip Pembelajaran dan Prinsip Asesmen Kurikulum Merdeka

Pada dasarnya setiap jenis kurikulum memiliki prinsipnya masing-masing. Karena prinsip ini bisa digunakan kepala sekolah,…

2 months ago

7 Cara Mengajarkan Siswa untuk Menghargai Perbedaan di Sekolah

Guru ingin tahu cara mengajarkan siswa menghargai perbedaan di sekolah? Kalau iya, yuk simak caranya…

2 months ago

Kurikulum Adaptif:Manfaat dan Cara Menerapkan

Guru ingin mulai menerapkan kurikulum adaptif? Kalau iya, yuk simak informasinya di bawah ini. Dilansir…

2 months ago

Keberagaman di Sekolah: Manfaat, Tantangan, dan Peran Guru

Keberagaman di sekolah merupakan suatu kenyataan yang tidak bisa dihindari di era globalisasi ini. Dengan…

3 months ago

6 Tantangan Penerapan Pendidikan Inklusif dan Strategi Efektif untuk Mengatasinya

Pendidikan inklusif adalah konsep pendidikan yang mengutamakan keadilan dalam pendidikan dengan menempatkan peserta didik dengan…

3 months ago