Setiap warga negara tentu memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Negara yang warganya berpendidikan tentu akan lebih baik dan maju. Di Indonesia, setiap anak berhak mendapatkan pelayanan dasar sekolah. Apa itu pelayanan dasar sekolah dan bagaimana standarnya sesuai dengan aturan pemerintah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pelayanan dasar adalah pelayanan publik yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Sementara itu, pelayanan dasar sekolah adalah pelayanan publik yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan. Untuk mewujudkan pelayanan dasar sekolah, maka diterbitkan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Peraturan ini dibuat karena alasan berikut ini:
Dalam Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan tersebut, diatur mulai dari jenis pelayanan dasar, mutunya, hingga pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, serta laporan dan evaluasi.
Jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota menurut peraturan yang terbaru terbagi menjadi 3, yaitu:
Pendidikan anak usia dini atau yang biasa dikenal dengan PAUD merupakan pembinaan anak yang dilakukan sejak lahir hingga usia 6 tahun. Pembinaan dapat dilakukan orang tua di rumah maupun tenaga pendidik di PAUD secara rohani maupun jasmani. Tujuannya adalah agar anak lebih siap untuk masuk ke tingkat pendidikan yang lebih lanjut.
PAUD dapat diikuti oleh anak-anak secara formal maupun informal. PAUD yang berupa pendidikan formal contohnya adalah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), dan bentuk lainnya yang sederajat. Sedangkan PAUD berupa pendidikan informal di antaranya adalah Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelas Bermain (KB), dan bentuk lainnya yang sederajat.
Tujuan dilaksanakannya PAUD adalah sebagai berikut:
Pendidikan dasar terbagi menjadi 2, yaitu pelayanan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendidikan dasar dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya. Pendidikan dasar i tingkat SD juga berlaku pada Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sedangkan pada SMP juga berlaku pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun bentuk lain yang sederajat.
Tujuan pendidikan dasar adalah tercipta siswa yang:
Pendidikan Kesetaraan merupakan program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar ataupun Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Yang termasuk pendidikan kesetaraan mencakup program paket A, paket B, dan paket C serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang bentuknya berupa paket C kejuruan.
Sementara itu, di tingkat provinsi, jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan terbagi menjadi 2, yaitu:
Pendidikan menengah secara umum terbagi menjadi 2, yaitu pendidikan menengah umum yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Berikut ini detail keduanya:
Tujuan diselenggarakannya pendidikan menengah adalah agar siswa menjadi manusia yang:
Anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus tetap berhak mendapatkan pendidikan dasar, melalui pendidikan khusus yang memang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus. Siswa yang dianggap memiliki kebutuhan khusus adalah yang:
Penyelenggaraan pendidikan khusus dilakukan oleh satuan pendidikan khusus di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Saat ini, penyelenggaranya adalah Sekolah Luar Biasa (SLB), Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Inklusif, dan Sekolah Rumah (Homeschooling).
Adapun yang memiliki hak untuk menerima pelayanan dasar sekolah adalah sebagai berikut:
Peserta didik yang usianya 5 tahun hingga maksimal 6 tahun.
Peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 15 tahun.
Peserta didik yang berusia mulai dari 7 tahun hingga maksimal 18 tahun.
Peserta didik yang berusia mulai dari 16 tahun hingga maksimal 18 tahun.
Peserta didik penyandang disabilitas yang berusia mulai dari 4 tahun hingga maksimal 18 tahun.
Itu dia penjelasan terkait pelayanan dasar sekolah menurut peraturan baru dari pemerintah Indonesia. Setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak demi masa depan mereka. Diharapkan ke depannya kualitas pendidikan di Indonesia bisa semakin baik lagi agar anak Indonesia semakin berpendidikan dan mampu membangun negeri yang mereka cintai. Ingin tahu lebih banyak tentang pelayanan sekolah dasar? Temukan berbagai topik terkait pendidikan di situs Pijar Sekolah yang menghadirkan beragam materi dan pembelajaran via online yang lebih mudah dijangkau. Pijar Sekolah dapat digunakan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), sehingga mampu mencakup semua area di Indonesia!
Capaian pembelajaran atau learning achievements merupakan tujuan akhir yang diharapkan dari proses pembelajaran. Di era…
Pada dasarnya setiap jenis kurikulum memiliki prinsipnya masing-masing. Karena prinsip ini bisa digunakan kepala sekolah,…
Guru ingin tahu cara mengajarkan siswa menghargai perbedaan di sekolah? Kalau iya, yuk simak caranya…
Guru ingin mulai menerapkan kurikulum adaptif? Kalau iya, yuk simak informasinya di bawah ini. Dilansir…
Keberagaman di sekolah merupakan suatu kenyataan yang tidak bisa dihindari di era globalisasi ini. Dengan…
Pendidikan inklusif adalah konsep pendidikan yang mengutamakan keadilan dalam pendidikan dengan menempatkan peserta didik dengan…